Catat, Imigrasi Cegah Setnov karena Ogah Disalahkan
Rabu, 12 April 2017 – 18:33 WIB

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie. Foto: dok/JPNN.com
DPR menganggap pencegahan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstusi (MK) No.64 PUU.9/2011 karena tindakan itu memiliki konsekuensi hukum. Sebab, pencegahan ke luar negeri dalam proses penyelidikan belum memiliki kepastian hukum.(fat/jpnn)
(fat/jpnn)
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak mau berpolemik soal dasar pencekalan Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah