Catat, Imigrasi Cegah Setnov karena Ogah Disalahkan
Rabu, 12 April 2017 – 18:33 WIB
DPR menganggap pencegahan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstusi (MK) No.64 PUU.9/2011 karena tindakan itu memiliki konsekuensi hukum. Sebab, pencegahan ke luar negeri dalam proses penyelidikan belum memiliki kepastian hukum.(fat/jpnn)
(fat/jpnn)
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak mau berpolemik soal dasar pencekalan Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP
- Bursa Pilkada 2024: Raffi Ahmad Berpasangan dengan Ridwan Kamil
- Golkar Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024
- Golkar, PAN, dan Demokrat Siap Menangkan Jaro Ade Jadi Bupati Bogor
- Pilkada Harus Jadi Momentum Golkar Menjaring Tokoh Karismatik untuk Kepemimpinan Nasional
- Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini