Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Diberlakukannya Pembatasan Bagi Angkutan Barang
Rabu, 31 Mei 2023 – 08:40 WIB
a. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi.
b. Cikampek – Palimanan.
Pada ruas jalan non tol berlaku di:
1. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.
2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.
“Ketentuan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, pakan ternak, hantaran uang, serta bahan makanan pokok,” tegas Dirjen Hendro.
Bagi angkutan barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Berikut ini jadwal dan lokasi diberlakukannya pembatasan bagi angkutan barang selama libur panjang memperingati Harlah Pancasila dan Hari Raya Waisak
BERITA TERKAIT
- Libur Panjang, ASDP Layani 26.122 Penumpang & 125.950 Kendaraan di 2 Lintasan Utama
- Irwan Demokrat Minta Kemenhub Awasi Kelaikan Bus Pariwisata
- Kecelakaan di Subang, Kemenhub Ungkap Kondisi Bus Trans Putera Fajar, Ternyata..
- Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang, Ini Penjelasan Kemenhub
- Jelang World Water Forum, 1.532 Personel Korlantas Polri BKO ke Bali
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub