Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Diberlakukannya Pembatasan Bagi Angkutan Barang
Rabu, 31 Mei 2023 – 08:40 WIB
Dirjen Hendr menyampaikan tujuan pemberlakuan pembatasan bagi angkutan barang itu untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas tol dan non-tol selama libur panjang Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak.
Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram.
Kemudian bersumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, maupun bahan bangunan. (mrk/jpnn)
Berikut ini jadwal dan lokasi diberlakukannya pembatasan bagi angkutan barang selama libur panjang memperingati Harlah Pancasila dan Hari Raya Waisak
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Okupansi Hotel di DIY Meningkat, Didominasi Pelancong Asal Pulau Jawa
- Libur Panjang, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Stok BBM & LPG Aman
- Libur Panjang Waisak, KAI Divre III Palembang Menyediakan 2.374 Tempat Duduk
- Libur Panjang, ASDP Layani 26.122 Penumpang & 125.950 Kendaraan di 2 Lintasan Utama
- Irwan Demokrat Minta Kemenhub Awasi Kelaikan Bus Pariwisata
- Kecelakaan di Subang, Kemenhub Ungkap Kondisi Bus Trans Putera Fajar, Ternyata..