Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Diberlakukannya Pembatasan Bagi Angkutan Barang
Rabu, 31 Mei 2023 – 08:40 WIB

Kemenhub telah menetapkan jadwal dan lokasi diberlakukannya pembatasan bagi angkutan barang selama libur panjang memperingati Harlah Pancasila dan Hari Raya Waisak. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dirjen Hendr menyampaikan tujuan pemberlakuan pembatasan bagi angkutan barang itu untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas tol dan non-tol selama libur panjang Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak.
Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram.
Kemudian bersumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, maupun bahan bangunan. (mrk/jpnn)
Berikut ini jadwal dan lokasi diberlakukannya pembatasan bagi angkutan barang selama libur panjang memperingati Harlah Pancasila dan Hari Raya Waisak
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- 4 Kiat Berkendara saat Arus Balik Lebaran, Baca Nomor 2, Semoga Bermanfaat
- Hadapi Puncak Arus Balik, Korlantas Akan Terapkan One Way Nasional, Catat Tanggalnya
- Selama Arus Mudik, Hutama Karya Batasi Operasional Angkutan Barang di Tol Trans Sumatera