Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Diberlakukannya Pembatasan Bagi Angkutan Barang
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menetapkan jadwal dan lokasi diberlakukannya pembatasan bagi angkutan barang.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Ditjen Kemenhub dengan Korlantas Polri nomor: KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur Panjang Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyampaikan pembatasan tersebut berlaku mulai Rabu (31/5) dari pukul 14.00-24.00 WIB.
Kemudian Kamis (1/6) dari 06.00- 12.00 WIB.
"Setelah itu dilanjut pada hari Minggu, 4 Juni 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata Dirjen Hendro.
Adapun lokasi pembatasan operasional angkutan barang ruas diberlakukan pada tol:
1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek.
2. Jawa Barat:
Berikut ini jadwal dan lokasi diberlakukannya pembatasan bagi angkutan barang selama libur panjang memperingati Harlah Pancasila dan Hari Raya Waisak
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- Korlantas Polri Hentikan Sistem One Way Arus Balik Lebaran 2024