Catat! Ini Penyesuaian Jam Kerja PNS dan PPPK Selama Ramadan 1443 H

Catat! Ini Penyesuaian Jam Kerja PNS dan PPPK Selama Ramadan 1443 H
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur penyesuaian jam kerja PNS dan PPPK selama Ramadan 1443 H. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada MenPAN-RB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Selain itu, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sesuai tercantum di SE MenPAN-RB mengenai penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada masa PPKM.

Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19. (esy/jpnn)

 

 

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur penyesuaian jam kerja PNS dan PPPK selama Ramadan 1443 H


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News