Catat, Inilah Kerugian Anda Jika tak Urus Surat Pindah
Kamis, 29 Juni 2017 – 18:50 WIB

Ilustrasi. Foto: kemendagri
"RT, RW dan desa harusnya cepat memproses surat pengantar ya, karena formulirnya sudah dibuatkan oleh dukcapil. Sementara di dukcapil prosesnya tidak sampai satu hari," kata Zudan.(gir/jpnn)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat yang ingin pindah domisili mengurus kelengkapan administrasi kependudukan terlebih dahulu.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran