CATAT! Kembali ke UU Pemilu Lama Bukan Opsi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan dalam rapat-rapat antara DPR dengan pemerintah tidak ada opsi kembali ke Undang-undang Pemilu yang lama.
Kalaupun terjadi, kata Lukman, itu hanya implikasi seandainya tidak ada keputusan soal RUU Pemilu. Lagipula, hal tersebut menurut dia dilindungi oleh konstitusi. Termasuk bila pemerintah menerbitkan Perarutan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
"Itu bukan ancaman. Itu adalah implikasi. Jadi levelnya level tiga," ujar Lukman di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (12/7).
Sesuai rencana, pemerintah dan DPR akan kembali rapat pengambilan keputusan tingkat I pada Kamis (13/7) besok.
Nah, politikus PKB yang karib disapa LE tersebut menyatakan kemungkinan yang terjadi adalah lima isu krusial itu diputuskan melalui musyawarah dan mufakat.
"Opsi keduanya voting di sidang paripurna. Ketiga itu (kembali ke UU lama) implikasi kalau mentok," tandasnya.(fat/jpnn)
Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan dalam rapat-rapat antara DPR dengan pemerintah tidak ada opsi kembali ke Undang-undang Pemilu
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- Anas Urbaningrum Usulkan Pileg dan Pilpres 2029 Terpisah, Ini Alasannya
- Ribuan Aparat Amankan MK, Hasto PDIP Membatin Penabur Angin akan Menuai Badai
- Ada Partai yang Melobi Mbak Puan, Megawati: Silakan
- Saleh Daulay Ingatkan Hakim MK, Pileg Seharusnya Tetap Proporsional Terbuka
- Tolak Gugatan DPD soal Presidential Treshold, MK Berpotensi Melawan Kedaulatan Rakyat