CATAT! KPI Harus Ungkap Hasil Evaluasi ke Publik

CATAT! KPI Harus Ungkap Hasil Evaluasi ke Publik
Ketua Komisi I DPR Mahfuz Sidik. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi I DPR Mahfuz Sidik mengatakan pada Oktober dan Desember 2016, ada 10 televisi (TV) swasta yang habis izin penggunaan frekuensi siarannya. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), menurut Mahfuz, sedang memproses pengajuan perpanjangan izin untuk 10 tahun ke depan.

“Kemenkominfo mengevaluasi teknis penggunaan frekuensi 10 TV dimaksud dan KPI mengevaluasi isi siarannya. Sepekan ini KPI melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) sebagai dasar keluarnya Rekomendasi Kelayakan. Lalu proses akhir akan dilakukan Forum Rapat Bersama (FRB) antara Kemenkominfo, KPI dan 10 TV yang mengajukan perpanjangan izin,” kata Mahfuz, dalam rilisnya, Minggu (15/5).

Dari semua proses itu, menurut Mahfuz, ada hak publik terhadap evaluasi potret isi siaran TV yang selama ini ditonton masyarakat sesuai persepsi dan penilaiannya masing-masing.

“Namun evaluasi isi siaran terhadap kesesuaian dengan regulasi di bidang penyiaran tentu saja bukan tugas publik sebab KPI sebagai lembaga kuasa-negara yang oleh UU diamanatkan mewakili masyarakat untuk melakukan pengaturan dan pengawasan isi siaran, harus menyampaikan informasi kepada publik tentang apa evaluasi isi siaran atas 10 TV itu,” ujarnya.

Informasi kepada publik tentang evaluasi yang sistemik dan obyektif lanjutnya, akan membantu KPI dan Pemerintah dalam mendapatkan partisipasi masyarakat yang positif.

“Tanpa hal itu, partisipasi masyarakat akan cenderung acak dan parsial. Sayangnya, sampai saat ini KPI belum pernah menyampaikan ke publik hasil evaluasi tersebut. Inisiatif KPI untuk menggelar Uji Publik yang sempat jadi perdebatan, pun tak kunjung disampaikan hasilnya secara terbuka ke publik," ungkap dia.

Situasi tersebut ujar politikus PKS ini, memungkinkan munculnya beragam persepsi. Antara lain subyektifitas penilaian dalam proses evaluasi isi siaran televisi yang sedang berlangsung. Meski proses EDP oleh KPI mengundang sejumlah warga untuk menyaksikan, tapi lagi-lagi mereka hadir tanpa bahan informasi yang memadai.

Menurutnya, kepentingan paling utama publik terhadap televisi adalah mereka mendapatkan isi siaran yang baik dan bermanfaat. Konsepsi baik dan bermanfaat ini dituangkan dalam UU Penyiaran, yaitu dalam hal tujuan dan fungsi penyiaran serta batasan dan larangan terkait isi siaran.

JAKARTA – Ketua Komisi I DPR Mahfuz Sidik mengatakan pada Oktober dan Desember 2016, ada 10 televisi (TV) swasta yang habis izin penggunaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News