CATAT! KPI Harus Ungkap Hasil Evaluasi ke Publik
Minggu, 15 Mei 2016 – 14:20 WIB

Ketua Komisi I DPR Mahfuz Sidik. FOTO: DOK.JPNN.com
“Untuk menerjemahkan kepentingan masyarakat terhadap isi siaran, KPI dan Pemerintah harus merujuk kepada UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan KPI,” pungkasnya.(fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua Komisi I DPR Mahfuz Sidik mengatakan pada Oktober dan Desember 2016, ada 10 televisi (TV) swasta yang habis izin penggunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia