CATAT! KPI Harus Ungkap Hasil Evaluasi ke Publik
Minggu, 15 Mei 2016 – 14:20 WIB
“Untuk menerjemahkan kepentingan masyarakat terhadap isi siaran, KPI dan Pemerintah harus merujuk kepada UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan KPI,” pungkasnya.(fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua Komisi I DPR Mahfuz Sidik mengatakan pada Oktober dan Desember 2016, ada 10 televisi (TV) swasta yang habis izin penggunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan