Catat, Mulai Malam Ini Djoko S Tjandra Berstatus Napi Korupsi

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra resmi berstatus narapidana.
Kini taipan dengan nama lahir Tjan Kok Hui itu menjadi warga binaan Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Djoko menjadi napi setelah diserahkanterimakan dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Tinggi DKI, Jumat (31/7) malam. Selanjutnya, jaksa langsung mengeksekusi putusan pengadilan terhadap bos PT Era Giat Prima itu.
"Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rutan Cabang Salemba," kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Irjen Pol Reynhard Silitonga dalam konferensi pers di lobby Bareskrim Polri.
Lulusan Akpol 1989 itu memastikan penahanan terhadap Djoko Tjandra akan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19. Reynhard dalam jumpa pers itu juga mengapresiasi kerja keras kepolisian dalam memburu Djoko Tjandra.
Setelah membawa pulang Djoko dari Malaysia, Bareskrim lantas menyerahkannya ke kejaksaan. Selanjutnya, jaksa mengeksekusi putusan MA terhadap Djoko.
"Hari ini kami eksekusi ke lapas dan tugas kejaksaan selesai. Djoko Tjandra menjadi warga binaan Ditjen Lapas," kata Reynhard.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra menjadi warga binaan Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini