CATAT! Pembakar Hutan Bakal Dipenjara 15 Tahun
jpnn.com - TANA PASER – Kapolres Paser AKBP Christian Torry memerintahkan jajarannya melakukan sosialisasi agar warga tak membakar hutan. Selain menyebabkan kabut asap, kebakaran bisa merusak ekosistem, dan berimbas pada konsekuensi hukum.
Torry mengatakan, pembakar lahan bisa dijerat Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman bagi pelaku minimal tiga tahun dan paling lama 10 tahun penjara.
Sementara itu, pembakar hutan bisa dijerat Pasal 50 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami memerintahkan kepada semua anggota agar mengajak masyarakat tak melakukan pembakaran lahan. Karena sangat berbahaya bagi kelangsungan ekosistem,” kata Torry, Selasa (23/2) kemarin. (nan/ica/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh
- Rote Hospiltality Academy Hadirkan Pendidikan Pariwisata Gratis di NTT
- 5.746 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Berangkat via 2 Embarkasi
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Truk Tabrak Minibus dan Rumah di Purworejo, 11 Meninggal