Catat! Punya Senpi Ilegal Terancam Hukuman Mati

Selain itu, warga yang mengajukan permohonan juga harus memiliki keterampilan menggunakan senpi, dan tidak sedang mengalami proses hukum atau pidana penjara.
Sedangkan untuk persyaratan lainnya ialah harus mengajukan permohonan dengan menyertakan identitas diri, mencantumkan merek, jenis, kaliber senjata, pas dokumen asal usul senjata, dan copy izin impor bila pembelian senjata dari impor.
Selain itu, juga pas foto berwarna, dan persyaratan lain sesuai ketentuan pasal 8 dan pasal 19 tersebut.
“Senjata api boleh dimiliki dan digunakan hanya untuk membela diri TNI, Polri, pegawai BUMN, PNS, legislatif, yudikatif, eksekutif dengan pangkat dan golongan tertentu serta di bidang olahraga seperti Perbakin Bontang dan oganisasi menembak lainnya,” tuturnya. (ver/jos/jpnn)
BONTANG – Masyarakat awam harus berpikir ulang jika ingin memiliki senjata api. Pasalnya, hukuman untuk warga yang nekat menggunakan senpi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang