Catat, Sudah 7 Anak Buah Jenderal Andika Kena Hukuman Gegara Komentar soal Pak Wiranto

Catat, Sudah 7 Anak Buah Jenderal Andika Kena Hukuman Gegara Komentar soal Pak Wiranto
KSAD Jenderal Andika Perkasa (tengah) bersama Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara di Mabes TNI AD, Selasa (15/10). Foto: Aristo S/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengaku telah menjatuhkan hukuman kepada tujuh anak buahnya terkait komentar atau unggahan tentang penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Menurut Andika, ketujuh tujuh prajurit TNI AD dihukum disiplin militer dengan membebastugaskan mereka dari kedinasan.

"Sampai dengan hari ini Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggotanya,” kata Andika kepada awak media di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).

Hukuman untuk ketujuh prajurit TNI AD itu tak hanya dicopot dari jabatan mereka. Sebab, mereka juga menjalani penahanan antara 12 hingga 21 hari.

"Kepada mereka kami lepas dari jabatannya, karena ini memang satu konsekuensi," ucap dia.

Andika memerinci, tujuh prajurit TNI AD yang dihukum tersebar di berbagai satuan. Antara lain dari Kodim Kendari dua orang, serta dari Korem Padang, Kodim Wonosobo, Korem Palangkaraya, Kodim Banyumas, dan Kodim Mukomuko masing-masing satu orang.

"Hukuman disiplin ini sebetulnya adalah pembinaan karena sebetulnya opsi yang kami punya itu ada beberapa. Ada hukuman disiplin militer itu yang paling ringan, kemudian ada hukum pidana militer," tutur mantan Pangkostrad itu.

Menurut dia, enam dari tujuh prajurit TNI AD mendapatkan hukuman karena istri mereka menyebar informasi bernuansa provokasi terkait peristiwa penusukan Wiranto.  Adapun satu orang lainnya mendapatkan hukuman karena menyebar informasi bernada provokatif terkait penusukan Wiranto.

"Disiplin militer (dijatuhkan) karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu," ucap dia.(mg10/jpnn)

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengaku telah menjatuhkan hukuman kepada tujuh anak buahnya terkait komentar atau unggahan tentang penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News