Catat! Surat Edaran soal Izin Kapolri Bukan Untuk Unjuk Kekuatan
Senin, 19 Desember 2016 – 18:48 WIB
Sebelumnya, surat edaran dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bernomor KS/BP-211/XII/2016/Divpropam bersifat internal terbit pada 14 Desember 2016.
Inti surat tersebut, menyebutkan bahwa setiap penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan, dan pengadilan harus meminta izin kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait proses hukum anggota Polri atau penggeledahan objek milik Polri. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan terkait koordinasi instansi penegak hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal