Catat! Surat Edaran soal Izin Kapolri Bukan Untuk Unjuk Kekuatan
Senin, 19 Desember 2016 – 18:48 WIB

Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Foto: dok/Jawa Pos
Sebelumnya, surat edaran dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bernomor KS/BP-211/XII/2016/Divpropam bersifat internal terbit pada 14 Desember 2016.
Inti surat tersebut, menyebutkan bahwa setiap penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan, dan pengadilan harus meminta izin kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait proses hukum anggota Polri atau penggeledahan objek milik Polri. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan terkait koordinasi instansi penegak hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri