CATAT! Tak Ada Lagi Alih Status TNI dan Polri ke Sipil
Kamis, 17 Agustus 2017 – 19:55 WIB
Sekretaris Deputi SDM Aba Subagja menambahkan, ketentuan tersebut memang mempersempit ruang gerak TNI/Polri untuk pindah ke sipil. Sebab, fungsi utama TNI/Polri adalah untuk menjaga keamanan negara dan penegak hukum. Bila aturannya dilonggarkan, fungsi TNI/Polri hilang.
“Ya kalau semuanya pengin pindah karena ingin memperpanjang BUP kan repot. PP 11/2017 ini untuk mempertegas apa fungsi TNI/Polri dan ASN," pungkasnya.(esy/jpnn)
Peluang anggota TNI dan Polri untuk alih status ke jabatan sipil sudah tertutup. Hal ini setelah diterbitkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- BKN Validasi Kebutuhan ASN, Seleksi CPNS & PPPK Sebentar Lagi, Lulusan SMA Siap-Siap
- Panglima TNI: Modernisasi Kopassus Dilakukan secara Bertahap
- Prabowo Hadiri HUT Kopassus, Lihat Pejabat TNI yang Mendampingi
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN