Catut Nama Mantan Kapolri, FR dan AR Bisa Raup Rp 4,7 Miliar

Catut Nama Mantan Kapolri, FR dan AR Bisa Raup Rp 4,7 Miliar
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika (dua dari kanan) saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Wuluhan Jember, Rabu (26/5/2021). ANTARA/HO-Humas Polres Jember/aa.

jpnn.com, JEMBER - FR (39) dan AR (52) harus mempertanggungjawabkan kejahatannya setelah menipu Kepala Desa Lojejer Muhammad Sholeh senilai Rp4,7 miliar di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Modus keduanya dengan membawa-bawa nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.

"Modusnya tersangka FR menyuruh AR berperan sebagai mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti untuk meyakinkan korban dan menjanjikan korban bisa menjadi komisaris utama di sebuah perusahaan semen yakni PT Imasco Puger," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika di Jember, Rabu.

Selain itu, lanjut dia, kedua tersangka juga menjanjikan untuk meloloskan anak korban masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) menjadi taruna.

Korban pun percaya, kemudian bersedia menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

"Kronologis kejadian kasus penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Mei 2020 hingga April 2021 dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan," ungkap Kadek Ary.

Dia menjelaskan korban menyerahkan uang kepada tersangka baik secara tunai maupun transfer secara bertahap.

Namun, pada April 2021 korban mulai curiga karena tidak ada kabar anaknya dinyatakan lolos sebagai taruna Akpol.

FR (39) dan AR (52) harus mempertanggungjawabkan kejahatannya setelah menipu Kepala Desa Lojejer Muhammad Sholeh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News