Pakar Hukum Tata Negara Mengkritik Surat ICW ke Kapolri

Pakar Hukum Tata Negara Mengkritik Surat ICW ke Kapolri
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Indra Perwira mengkritik tindakan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Menurut dia, pimpinan KPK dipilih oleh DPR RI berdasarkan usulan Presiden yang sudah melalui Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan.

Surat ICW itu menurut Indra tak sesuai denganUndang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

“Pemilihan Ketua KPK ini kan sudah di fit dan proper test oleh DPR secara terbuka. Ada panselnya juga. Jadi enggak bisa minta pemberhentiannya ke Kapolri,” kata dia dalam siaran persnya, Rabu (26/5).

Pakar dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) menyebut Kapolri tak punya wewenang untuk memberhentikan Ketua KPK. “Enggak nyambung,” kata dia.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana sebelumnga menyampaikan bahwa pihaknya ingin bertemu dengan Kapolri untuk meminta penarikan dan pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK karena banyaknya kontroversi yang dilakukan Firli selama menjabat sebagai Ketua KPK.

Tindakan ICW tersebut membuat Indra geleng-geleng karena tidak adanya wewenang Kapolri terhadap KPK.

“Firli itu kan ketua lembaga yang berbeda dengan Kepolisian yang sama-sama lembaga pemerintahan. Legitimasi pimpinan KPK, Komisioner yang duduk di sana itu, bukan atas perintah Kapolri,” kata Indra. (cuy/jpnn)

Pakar hukum tata negara Indra Perwira mengkritik ICW yang menyurati Kapolri terkait penarikan Ketua KPK.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News