Cegah Hasil Pemilu 2024 Cacat Hukum, KPU Harus Laksanakan Putusan PN Jakpus
"Ini memang bukan sengketa pemilu. Namun konsekuensi kita sebagai negara hukum, putusan pengadilan perdata mengikat para pihak yang berperkara dan menimbulkan dampak hukum kepada pihak-pihak lain," jelasnya.
Karena itu, lanjut Bob Hasan, jika KPU tetap melaksanakan Pemilu 2024 tanpa memperhatikan putusan PN Jakarta Pusat, maka hasilnya cacat hukum.
"Jika KPU tidak memaksakan putusan serta merta tersebut, maka hasil Pemilu 2024 terancam menjadi cacat hukum," tandasnya.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pihak mematuhi putusan PN Jakarta Pusat.
Bob menyarankan agar tidak membuat gaduh pendapat mengenai putusan PN Jakarta Pusat melalui media.
"Apapun yang menjadi putusan pengadilan itu, kita publik hanya tahu amar putusannya, tidak tahu tentang pertimbangan hakim atau alasan hakim memutuskan hal tersebut," ujarnya.
Dia juga menyarankan agar semua pihak menghargai putusan pengadilan.
"Sebagai warga negara yang baik dan tunduk pada konstitusi harus mendorong seperti pihak KPU melaksanakan upaya banding dan selanjutnya," saran Bob Hasan.
Ketua DPP-ARUN Bob Hasan mengatakan KPU harus melaksanakan putusan PN Jakpus untuk mencegah hasil Pemilu 2024 cacat hukum
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Kedekatan Putri Zulhas & Verrell Bramasta Jadi Sorotan, Banyak Dukungan
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024