Cegah Kesenjangan, DPRD DKI Batasi Dana Hibah Rp 25 Juta per Yayasan di RAPBD 2023
Selasa, 15 November 2022 – 09:08 WIB
Besaran ini ditetapkan dalam RAPBD 2023. Angka tersebut dinilai cukup adil sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial antaryayasan.
Iman juga mengingatkan agar jangan sampai ada yayasan yang mendapatkan anggaran ganda.
Pasalnya, dia melihat ada kemiripan nama yayasan yang menerima belanja hibah di Dinas Sosial dengan yayasan yang berada di bawah naungan Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI.
“Takutnya minta ke sini dan ke situ, majelis taklimnya minta di sini, nanti bantuan sosialnya minta di situ. Ini jangan sampai terjadi,” tambahnya. (mcr4/jpnn)
Komisi E DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran belanja hibah dibatasi Rp 25 juta per yayasan yang berada di bawah naungan Dinas Sosial
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Panen Kursi DPRD di Pemilu 2024, Golkar DKI Gelar Syukuran
- PDIP Bingung Jumlah Kursi DPRD Turun Drastis, Padahal di Survei Masih Tinggi
- PKS Usulkan Ada Pemilihan DPRD Tingkat II di Daerah Khusus Jakarta, Simak Alasannya
- Penjelasan Ayah Atta Halilintar Terkait Tuduhan Ambil Alih Aset Yayasan di Riau
- DPRD Ungkap Fakta Mengejutkan: Heru Budi Pangkas Jumlah Penerima KJMU
- Suara Terbanyak di Dapil 10, Jupiter Dipastikan Kembali ke DPRD DKI