Cegah Kesenjangan, DPRD DKI Batasi Dana Hibah Rp 25 Juta per Yayasan di RAPBD 2023
Selasa, 15 November 2022 – 09:08 WIB

Komisi E DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran belanja hibah dibatasi Rp 25 juta per yayasan yang berada di bawah naungan Dinas Sosial. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Besaran ini ditetapkan dalam RAPBD 2023. Angka tersebut dinilai cukup adil sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial antaryayasan.
Iman juga mengingatkan agar jangan sampai ada yayasan yang mendapatkan anggaran ganda.
Pasalnya, dia melihat ada kemiripan nama yayasan yang menerima belanja hibah di Dinas Sosial dengan yayasan yang berada di bawah naungan Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI.
“Takutnya minta ke sini dan ke situ, majelis taklimnya minta di sini, nanti bantuan sosialnya minta di situ. Ini jangan sampai terjadi,” tambahnya. (mcr4/jpnn)
Komisi E DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran belanja hibah dibatasi Rp 25 juta per yayasan yang berada di bawah naungan Dinas Sosial
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah APBD 2025 untuk Pondok Pesantren
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Biksu Thudong Tiba di PIK, DPRD DKI: Momentum Tunjukkan Toleransi
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja