Cegah Krisis Keuangan Perbankan, LPS Usulkan Premi PRP 0,05 Persen

Cegah Krisis Keuangan Perbankan, LPS Usulkan Premi PRP 0,05 Persen
LPS. Foto: Radar Semarang/JPNN

Sebab, saat ini industri juga telah menanggung aneka biaya. Meski begitu, premi PRP akan membantu pemilik dan pengurus bank kalau terjadi krisis keuangan macam edisi 1997/1998.

Saat itu, biaya pemulihan atau resolusi krisis mencapai 60 persen dari pendapatan domestik bruto (PDB).

Selain menjadi sumber pendanaan saat krisis, premi PRP juga memaksa manajemen perbankan menjadi lebih hati-hati (prudent).

Nah, kalau industri menyetor Rp 2,5 triliun per tahun, Indonesia membutuhkan waktu sekitar 100 tahun untuk mencapai target dana bantalan krisis dua persen dari PDB atau setara Rp 240 triliun.

Hingga saat ini, besaran premi PRP masih dibahas LPS bersama pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nantinya, besaran premi PRP akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

”Kami tidak bisa memutuskan premi PRP sendirian,” imbuh anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti.

Kalaupun nanti besaran premi PRP telah ditetapkan, LPS akan memberi waktu tenggang pembayaran (grace period) dengan melihat kesiapan industri.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) 0,05 persen dari total simpanan bank.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News