Cegah Pelecehan Seks di Tempat Kerja
Menakertrans Terbitkan Kepmen
Selasa, 23 November 2010 – 23:25 WIB

Cegah Pelecehan Seks di Tempat Kerja
Lebih jauh Muhaimin mengatakan, Indonesia saat ini memang sangat memerlukan peraturan tersebut. Hal ini disebabkan, ada indikasi tingkat kualitas pendidikan pekerja perempuan yang sering menjadi sasaran pelecehan masih cukup rendah sehingga membutuhkan perlindungan. "Isu ini penting karena ada indikasi kualitas pendidikan pekerja perempuan di Indonesia mayoritas masih rendah sehingga tidak mampu mengakses pelaporan atau perlindungan," ujarnya. (cha/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar segera menerbitkan keputusan menteri (Kepmen) baru yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Harus Dicermati, Honorer Database BKN yang Ikut PPPK Tahap Dua Banyak Banget, Semangat Ya!
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung