Cegah Pencemaran, Pelaksana Proyek Bioremediasi kok Diperkarakan?

Cegah Pencemaran, Pelaksana Proyek Bioremediasi kok Diperkarakan?
Cegah Pencemaran, Pelaksana Proyek Bioremediasi kok Diperkarakan?

jpnn.com - JAKARTA - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) benar-benar mengalami dilema. Di tengah upayanya mencegah pencemaran tanah menggunakan mikroorganisme dengan proyek Bioremediasi di Riau, para pelaksana proyek tersebut dinyatakan bersalah.

Tidak hanya karyawan, tapi kontraktor CPI divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka pun yang dinyatakan melakukan tindak pidana masuk penjara karena proyek bioremediasi dituduh memulihkan tanah bersih.

Masing-masing, Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, Widodo, Alexia, Bachtiar Abdul Fatah serta dua kontraktor CPI, Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompo justru dituduh korupsi serta dipenjara dan didenda ratusan juta dan dituntut ganti rugi milyaran rupiah karena dianggap proyek bioremediasi hanya mengolah tanah bersih.

Tapi lebih ironi lagi, saat menjalankan proyek Bioremediasi tersebut, CPI malah dilaporkan warga. Dua fakta ini tentunya saling bertentangan dengan satu dan yang lainnya. Di satu sisi warga menghendaki lahannya agar tidak tercemari, namun oleh penegak hukum lainnya mempersoalkan proyek tersebut.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (Lembaga IPSPK3-RI) melaporkan CPI ke Mabes Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau awal Oktober 2014. Laporan ini terkait adanya tanah warga di sekitar wilayah operasi migas CPI yang terpapar minyak.

“Betul. Saya laporkan ke Mabes Polri dan Polda Riau. Rabu, 1 Oktober 2014, tepatnya pukul 14.00 WIB. Saya dimintai keterangan oleh pihak Polda Riau,” ujar Ketua Umum Lembaga IPSPK3-RI, Ganda Mora.

Menurut Ganda, dilaporkannya perusahaan asing milik AS tersebut terkait keluhan warga masyarakat Minas, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. “Warga Minas melaporkan CPI yaitu Muara, Hendra dan Rekman, Asmida dan Herlina,” ucap Ganda.

Laporan ke Mabes Polri dengan No 22/Lap-IPSPK3-RI/VI/2014 telah diterima pada 2 Agustus 2014. Laporan ke Polda Riau dengan No 61 Lap-IPSPK3-RI/IX/2014 diterima pada 23 September 2014.

JAKARTA - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) benar-benar mengalami dilema. Di tengah upayanya mencegah pencemaran tanah menggunakan mikroorganisme

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News