Cegah Pencemaran, Pelaksana Proyek Bioremediasi kok Diperkarakan?

Cegah Pencemaran, Pelaksana Proyek Bioremediasi kok Diperkarakan?
Cegah Pencemaran, Pelaksana Proyek Bioremediasi kok Diperkarakan?

Warga Minas merasa janji CPI untuk melakukan bioremediasi pada lahan mereka tidak kunjung dilaksanakan. Garda mengatakan, pihak PT CPI berulang kali survei ke lapangan soal adanya laporan warga tersebut.

“Terkait pembuangan, pihak CPI mengakui dan tuntutan warga pun dijanjikannya. Warga meminta pihak CPI membersihkan dan memberi kompensasi atas pembuangan limbah,” tuturnya.

Di sinilah ironinya. Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, Widodo, Alexia, Bachtiar Abdul Fatah serta dua kontraktor CPI, Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompo justru dituduh korupsi serta dipenjara dan didenda ratusan juta dan dituntut ganti rugi milyaran rupiah karena dianggap proyek bioremediasi hanya mengolah tanah bersih.

Padahal sepanjang kasus proyek bioremediasi bergulir, CPI dan pengacara para karyawannya telah menjelaskan bahwa proyek bioremediasi dilakukan dalam rangka memulihkan tanah yang terkontaminasi minyak dari operasi migas CPI di masa lalu. Tanah yang dibersihkan berasal dari survei tim CPI dan juga berdasarkan laporan masyarakat yang menemukan adanya tanah yang terpapar minyak.

Lebih ironis lagi bahwa saat ini Kepala Balai Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau telah memberi ultimatum kepada CPI untuk segera menuntaskan bioremediasi sampai 2015. Artinya proyek bioremediasi ini memang nyata dan telah diketahui oleh lembaga pemerintah berwenang untuk memulihkan tanah yang terpapar minyak. (awa/jpnn)

 


JAKARTA - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) benar-benar mengalami dilema. Di tengah upayanya mencegah pencemaran tanah menggunakan mikroorganisme


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News