Cegah Penurunan Lifting, Permudah Investasi Eksplorasi Migas

Salah satu poin keberatan investor adalah insentif assume and discharge yang berubah menjadi cost recovery.
Sebab, pajak tidak langsung (PPN, PBB, bea masuk dan pajak daerah) dibayarkan dulu oleh kontraktor, kemudian dikembalikan lagi oleh negara sebagai bagian dari cost recovery.
Selain itu, menurut Sri Mulyani, keberhasilan penemuan cadangan migas baru melalui kegiatan eksplorasi mencapai 40 persen.
Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas keberatan karena harus membayar pajak sebelum menikmati hasil.
’’Keekonomian proyek menurun karena pengembangan migas makin sulit,’’ jelasnya.
Untuk itu, kemarin pemerintah memutuskan PP 79/2010 diubah untuk disesuaikan dengan UU Migas dan UU Perpajakan.
Pemerintah juga memberikan insentif fiskal dan nonfiskal untuk meningkatkan keekonomian proyek.
’’Pemerintah dan kontraktor berbagi beban dan keuntungan,’’ ujarnya.
JAKARTA – Pemerintah merevisi beleid yang mengatur pengembalian biaya operasi (cost recovery). Hal itu dilakukan untuk memulihkan minat investasi
- Pemerintah Ajak Gates Foundation untuk Kerja Sama dengan Danantara
- Bermodal Rp 3 Juta, Sulianto Indria Putra Bisa Kantongi USD 1 Juta
- Minta Keadilan kepada Kemenhub, Driver Ojol: Aplikator Cukup 10 Persen
- Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025 Lima Tahun Beruntun
- Luncurkan Green Movement, Pertamina NRE Teguhkan Komitmen Terhadap Keberlanjutan
- Pameran Rantai Dingin dan Logistik Terbesar di Indonesia Resmi Dibuka, Ini Targetnya