Cegah Penurunan Lifting, Permudah Investasi Eksplorasi Migas
Senin, 26 September 2016 – 02:22 WIB

Sri Mulyani. Foto: Jawa Pos
Poin utama dalam revisi adalah perubahan pada fasilitas perpajakan saat eksplorasi.
Yakni pajak pertambahan nilai (PPN) impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, serta pajak bumi bangunan (PBB).
Selain itu, ada pajak masa eksploitasi seperti PPN impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, dan PBB.
’’Ada juga kejelasan fasilitas nonfiskal seperti investment credit dan depresiasi yang dipercepat,’’ jelasnya. (ken/dim/c22/noe/jos/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah merevisi beleid yang mengatur pengembalian biaya operasi (cost recovery). Hal itu dilakukan untuk memulihkan minat investasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Ajak Gates Foundation untuk Kerja Sama dengan Danantara
- Bermodal Rp 3 Juta, Sulianto Indria Putra Bisa Kantongi USD 1 Juta
- Minta Keadilan kepada Kemenhub, Driver Ojol: Aplikator Cukup 10 Persen
- Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025 Lima Tahun Beruntun
- Luncurkan Green Movement, Pertamina NRE Teguhkan Komitmen Terhadap Keberlanjutan
- Pameran Rantai Dingin dan Logistik Terbesar di Indonesia Resmi Dibuka, Ini Targetnya