Cegah Penurunan Lifting, Permudah Investasi Eksplorasi Migas
Senin, 26 September 2016 – 02:22 WIB
Poin utama dalam revisi adalah perubahan pada fasilitas perpajakan saat eksplorasi.
Yakni pajak pertambahan nilai (PPN) impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, serta pajak bumi bangunan (PBB).
Selain itu, ada pajak masa eksploitasi seperti PPN impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, dan PBB.
’’Ada juga kejelasan fasilitas nonfiskal seperti investment credit dan depresiasi yang dipercepat,’’ jelasnya. (ken/dim/c22/noe/jos/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah merevisi beleid yang mengatur pengembalian biaya operasi (cost recovery). Hal itu dilakukan untuk memulihkan minat investasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- Ralali Food Venture Rilis Makanan Tanpa Pengawet yang Bisa Bertahan Setahun
- Berburu Keping Oreo Pokemon Mew, Hadiahnya Traveling ke Jepang
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Semester I 2024: Pertamina Hulu Energi Catatkan Kinerja Cemerlang
- RUPST 2024 BRI Insurance Laporkan Kinerja Positif