Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri

Sofyan mengatakan pihaknya mendorong lima poin penting dimasukkan ke dalam revisi KUHAP dalam rangka reposisi dan reformasi Polri.
Pertama, kata Sofyan, mengurangi penggunaan upaya paksa yang berpotensi melanggar HAM, bahkan harus dijadikan mandatory hanya untuk perkara serious crime atau extraordinary crime.
Kedua, penempatan APH dalam posisi yang proporsional, terutama antara Polri dan Kejaksaan.
Ketiga, memastikan asas-asas yang tertuang dalam KUHP baru dijadikan landasan dalam revisi KUHAP, termasuk pasal-pasal yang telah dicabut atau direvisi oleh MK.
“Keempat, memastikan tidak ada norma yang multitafsir yang dapat merugikan hak-hak terlapor, saksi, tersangka, terdakwa terpidana.
Kelima, Polri dan Jaksa memiliki kewenangan yang seimbang dalam penyidikan, tidak perlu merasa salah satu pihak lebih berkompeten.
Pads kesempatan itu, Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Firdaus Syam menilai perlu ada rumusan yang jelas antara reformasi dan reposisi Polri.
Menurut dia, Indonesia sudah melewati beberapa fase panjang dalam mereposisi Polri. Namun kinerja Polri setelah direposisi tetap buruk atau cenderung mengalami penurunan kinerja.
Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) Ahmad Sofyan mengajak publik untuk mengawal secara ketat dan transparan revisi KUHAP di DPR.
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri