Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi di 2 Wilayah Ini

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi di 2 Wilayah Ini
Bea Cukai kembali menindak ratusan ribu batang rokok ilegal dalam dua operasi gempur rokok di dua wilayah berbeda, yakni Kalimantan Timur dan Jawa Tengah. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menindak ratusan ribu batang rokok ilegal dalam dua operasi gempur rokok di dua wilayah berbeda, yakni Kalimantan Timur dan Jawa Tengah.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan penindakan ini sebagai langkah tegas Bea Cukai dalam menindak berbagai kejahatan dalam bidang cukai, terutama peredaran rokok ilegal.

“Selain penindakan, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penjual rokok eceran,” kata dia.

Tim dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur melakukan kegiatan pengawasan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT).

Kegiatan itu dilakukan dalam rangka Operasi Gempur ilegal di wilayah Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Kutai Barat.

“Operasi ini dilaksanakan sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 181/BC/2023 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Operasi Pengawasan Barang Kena Cukai (Operasi Gempur) Tahun 2023,” jelas Encep.

Kegiatan operasi pasar di wilayah Kalimantan Timur ini dilaksanakan ke distributor, agen, tempat penjual eceran seperti warung, toko, dan kios penjual rokok.

Tim Kanwil Bea Cukai Kalbagtim berhasil mengamankan berbagai macam merek rokok ilegal sebanyak 369.780 batang.

Bea Cukai kembali menindak ratusan ribu batang rokok ilegal dalam dua operasi gempur rokok di dua wilayah berbeda, yakni Kalimantan Timur dan Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News