Cegah Perkara jadi ATM, Kejagung Kirim Tim ke Daerah
Jumat, 03 Februari 2012 – 22:52 WIB
Marwan juga membenarkan langkah ini bertujuan meminimalisasi praktik tak terpuji dari jaksa. Praktik tersebut diantaranya menghentikan penyidikan atau penuntutan di tengah jalan, setelah tersangka atau calon terdakwa memberikan sesuatu, atau sering disebut perkara ATM. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung tadinya akan mulai menginventarisasi perkara yang dihentikan tanpa alasan jelas di daerah, pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi