Cegah PHK di Industri Padat Karya Berbasis Ekspor, Kemnaker Terbitkan Permenaker Nomor 5

Cegah PHK di Industri Padat Karya Berbasis Ekspor, Kemnaker Terbitkan Permenaker Nomor 5
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Foto: Kemnaker

Pengurangan waktu kerja tersebut, lanjut Ida, tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja.

“Penyesuaian waktu bekerja tersebut hanya berlaku 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku,” jelasnya.

Putri menjelaskan bahwa ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% dari Upah yang biasa diterima.

Penyesuaian upah tersebut hanya berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh.

“Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta, untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha,” ujarnya. (jpnn)


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News