Gelar Sosialisasi, Kemnaker Beber Manfaat Baru yang Ada di Permenaker 4/2023

Gelar Sosialisasi, Kemnaker Beber Manfaat Baru yang Ada di Permenaker 4/2023
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan perlindungan secara maksimal kepada pekerja migran Indonesia (PMI) sangat diperlukan.

Penegasan itu disampaikan Dirjen Putri dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, Jumat (10/3).

Acara yang berlangsung secara virtual tersebut diikuti kepala dinas tenaga kerja (disnaker), mediator hubungan industrial, kepala bidang hubungan industrial, dan kepala bidang penempatan tenaga kerja di seluruh Indonesia.

"Permenaker 4/2023 diterbitkan dalam rangka memberikan perlindungan sosial secara maksimal kepada pekerja migran Indonesia, mulai dari sebelum, selama, hingga sesudah bekerja," kata Dirjen Putri dalam sambutannya.

Dirjen Putri mengungkapkan PMI merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai risiko pelanggaran hak asasi manusia (HAM), seperti perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan fisik, kesewenang-wenangan maupun kejahatan atas harkat dan martabat manusia.

Selain itu, PMI juga berisiko gagal ditempatkan, penempatan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, mengalami PHK sepihak, kecelakaan saat bekerja yang dapat menyebabkan terjadinya kecacatan, hingga mengalami kematian.

Risiko-risiko tersebut akan semakin kompleks apabila PMI berangkat ke negara tujuan penempatan tidak melalui prosedur yang berlaku.

Dia menyebutkan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kepesertaan PMI sampai dengan Februari 2023 sebanyak 354.995 orang dengan daerah asal terbanyak, yaitu Provinsi Jawa Tengah sebanyak 66.811 orang.

Kemnaker beber manfaat baru yang ada di Permenaker 4/2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, simak penjelasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News