Gelar Sosialisasi, Kemnaker Beber Manfaat Baru yang Ada di Permenaker 4/2023
Jumat, 10 Maret 2023 – 23:33 WIB

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker
"Jadi iurannya tetap atau tidak terjadi kenaikan, tetapi manfaatnya meningkat. Ini bagusnya Permenaker 4/2023," tegas Dirjen Putri.
Lebih lanjut Dirjen Putri menyampaikan Permemaker ini juga menyederhanakan proses pendaftaran dan pengajuan klaim sehingga hal ini mempermudah PMI untik mengakses program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 diharapkan dapat memberikan perlindungan secara komperehensif dan meningkatkan kesadaran bagi PMI untuk mendaftarkan dirinya sesuai prosedur yang berlaku," ujar Dirjen Putri. (mrk/jpnn)
Kemnaker beber manfaat baru yang ada di Permenaker 4/2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, simak penjelasannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Budayakan Berbagi, TIKI Gelar Donor Darah
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Bocoran Tes Lanjutan Buat yang Mengincar Posisi di PalmCo