Gelar Sosialisasi, Kemnaker Beber Manfaat Baru yang Ada di Permenaker 4/2023

Gelar Sosialisasi, Kemnaker Beber Manfaat Baru yang Ada di Permenaker 4/2023
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Sementara itu, negara yang paling banyak menjadi tujuan penempatan PMI, yaitu Taiwan sebanyak 138.893 orang, sedangkan jenis bidang pekerjaan yang paling banyak adalah caregiver sebanyak 83.151 orang.

"Data tersebut menunjukkan banyaknya PMI yang harus mendapatkan perlindungan sosial, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya," jelas Dirjen Putri.

Dirjen Putri mengemukakan dalam Permenaker 4/2023 terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat dari regulasi sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.

Untuk manfaat baru, yaitu manfaat perawatan di rumah, manfaat sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan, biaya penggantian alat bantu dengar.

Kemudian biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.

"Ini adalah manfaat-manfaat baru yang di Permenaker sebelumnya tidak ada. Jadi ini ada beberapa manfaat baru dalam rangka betul-betul untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia dari berbagai risiko," ucap Dirjen Putri.

Adapun untuk manfaat yang meningkat besaran atau nilainya, yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan.

Selain itu, ada santunan PHK akibat KK/PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak PMI.

Kenaikan manfaat-manfaat tersebut diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program jaminan sosial dengan batas kedaluwarsa klaim untuk manfaat JKK semakin panjang yang semula hanya 2 tahun menjadi 5 tahun.

Kemnaker beber manfaat baru yang ada di Permenaker 4/2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, simak penjelasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News