Cek E-KTP Sudah Rusak atau Belum, Datanglah ke Kantor Kecamatan
Senin, 13 Mei 2013 – 08:15 WIB
JAMBI - Permasalahan e-KTP hingga saat ini masih simpang siur. Kekhawatiran akan hilangnya data yang tersimpan di dalam chip akibat e-KTP yang sudah difotokopi masih belum hilang. Pasalnya, disinyalir, ketika e-KTP difotokopi, sinar laser dari mesin fotokopi akan merusak data dalam chip. Dengan adanya surat edaran kementrian, yang mengatakan bahwa memfotokopi e-KTP akan merusak KTP itu sendiri, dia menjadi khawatir. Dia mengatakan, kenapa pemerintah baru memberi tahu sekarang. Sementara e-KTP sudah diterimanya sejak dua bulan lalu. "Kok baru kasih tahu sekarang? Kalau benar-benar rusak bagaimana?" ujarnya, kesal.
Namun, di semua instansi yang ada, saat ini masih membutuhkan fotokopi KTP sebagai bahan administrasi, seperti di bank dan instansi lainnya. Mayoritas masyarakat yang melakukan transaksi administrasi tentu sudah pernah melakukan fotokopi e-KTP.
Baca Juga:
Irwan, warga Kotabaru mengatakan, dia sudah dua kali memfotokopi e-KTPnya. Dia mengatakan, itu dipergunakan untuk membuka rekening di salah satu bank. "Ya mereka minta fotokopi KTP," katanya.
Baca Juga:
JAMBI - Permasalahan e-KTP hingga saat ini masih simpang siur. Kekhawatiran akan hilangnya data yang tersimpan di dalam chip akibat e-KTP yang sudah
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh
- BPBD Sulbar: Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah
- Peternak di Aceh Menghasilkan Cuan dari Olahan Limbah Ternak
- DPRD Wanti-Wanti Pemprov DKI, Air Bersih Masih Sulit, Baru 67 Persen
- 197 PPPK Aceh Selatan Terima SK, Cut Syazalisma Berpesan Begini