Fotocopian e-KTP Saja yang Dilaminating

Fotocopian e-KTP Saja yang Dilaminating
Fotocopian e-KTP Saja yang Dilaminating

SERANG – Kartu Tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, cukup sekali difotokopi. Soalnya, apabila difotokopi berkali-kali maka dikhawatirkan peralatan cip yang berada di e-KTP akan rusak terkena sinar yang dikeluarkan mesin fotokopi.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang Ipiyanto.

“Hal itu sesuai hasil rapat kerja nasional pada 26 April. Tiga hari kemudian, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri-red) mengedarkan surat terkait kekhawatiran itu. Surat edaran Menteri Dalam Negeri itu Nomor 471.13/1826/SJ tentang e-KTP,” ujar Ipiyanto, Minggu (12/5).

Ipiyanto mengatakan, e-KTP cukup difotokopi satu kali saja. Setelah itu, hasil fotokopi tersebut dapat dilaminating. Apabila membutuhkan fotokopi e-KTP, masyarakat dapat memfotokopi hasil fotokopian e-KTP yang pertama.

SERANG – Kartu Tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, cukup sekali difotokopi. Soalnya, apabila difotokopi berkali-kali maka dikhawatirkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News