Cek Kandungan Dosis Obat Bius Dokter Priguna, Polisi Uji Toksikologi Darah Korban
“Sedang kita dalami perolehan obatnya. Tidak ada izin untuk penggunaannya dari RSHS," tegasnya.
Adapun jenis obat-obatan yang digunakan Priguna, telah diungkap oleh penyidik Polda Jabar saat menggelar konferensi pers Rabu (9/4) lalu.
Obat-obatan itu antara lain, dua buah merek Midazolam HCI, dua buah merek Propofol, dua buah merek Fentanyl Citrate, satu merek Rocuronium Bromide dan satu merek Ephedrine Hydrochloride.
Di sisi lain, Priguna berpotensi dijerat pasal tambahan karena menggunakan obat tanpa izin, Surawan menyatakan, pihaknya tengah memeriksa hal tersebut.
“Sementara sedang kita uji ya. Jenis obatnya apa, nanti kita minta keterangan dari ahlinya, kemudian penggunaannya seperti apa, kalau ada pelanggaran itu apa yang dilanggar tadi,” tandasnya. (mcr27/jpnn)
Polisi tengah melakukan uji toksikologi terhadap korban pemerkosaan dokter residen Priguna Anugerah Pratama.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- 3 Korban Kekerasan Seksual Dokter Priguna Terima Restitusi Rp 137 Juta
- Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara, Ada juga Uang Restitusi
- Dokter Cabul RSHS Bandung Priguna Dituntut 11 Tahun Penjara
- Dokter Cabul Priguna Didakwa Pasal Kekerasan Seksual, Terancam 12 Tahun Penjara
- Kemenkes Aktifkan Lagi Residensi Prodi Anestesi Unpad
- Kejati Jabar Kembalikan Berkas Penyidikan Dokter Cabul Priguna ke Polda Jabar, Ini Alasannya
JPNN.com




