Cekal Gubernur Kaltim Dicabut

Cekal Gubernur Kaltim Dicabut
Cekal Gubernur Kaltim Dicabut
JAKARTA--Kejaksaan Agung tak memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang akan  habis Sabtu (28/1). Alhasil, Awang yang merupakan tersangka kasus pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), bisa kapan pun pergi ke luar negeri.

"Dia kan gubernur, masak akan lari. Kalau lari kita tangkap aja," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, saat ditanya alasan tak diperpanjangnya pencegahan Awang, Jumat (27/1).

Jika alasannya begitu kenapa kejaksaan mencegah Awang sampai dua kali? Mesti tak secara langsung mengakui, Andhi menyebutkan pihaknya kesulitan membuktikan keterlibatan Awang dalam kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp576 miliar itu.

"Sudah terlalu lama kasusnya belum bisa diselesaikan sebab ada putusan yang berbeda-beda, ungkap mantan Kajati Kaltim ini.

JAKARTA--Kejaksaan Agung tak memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang akan  habis Sabtu (28/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News