Cekal Gubernur Kaltim Dicabut
Jumat, 27 Januari 2012 – 15:44 WIB
Awang ditetapkan sebagai tersangka menyusul terbitnya surat perintah penyidikan nomor print 82/F.2/Fd.1/7/2010 tertanggal 6 Juli 2010. Ini merupakan kelanjutan penyidikan korupsi yang dilakukan dua petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE), Direktur Utama Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi.
Baca Juga:
KTE adalah perusahaan yang ditunjuk Pemkab Kutai Timur untuk mengelola dana hasil divestasi saham KPC senilai Rp 576 miliar. Saat disidang di PN Sangatta, Kutim, Anung dan Apidian dijatuhi hukuman berbeda. Apidian dibebaskan sedangkan Anung dihukum 5 tahun penjara.
Pertengahan Desember 2011, Pengadilan Tinggi Samarinda, Kaltim, memperberat hukuman Anung menjadi 6 tahun. Adanya perbedaan putusan antara Anung dan Apidian inilah yang selalu dijadikan alasan Kejagung untuk terus "menggantung" penyidiikan kasus Awang.(pra/jpnn)
JAKARTA--Kejaksaan Agung tak memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang akan habis Sabtu (28/1).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TP PKK Intan Jaya Dukung Penuh Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional Polio
- FGD Dengan Pelaku Transpostasi Umum, Begini Pesan Irjen Iqbal Agar Lakalantas Menurun
- Korlantas Polri akan Menindak Kendaraan yang Menggunakan Klakson Telolet
- KA Banyubiru Semarang-Solo Bakal Layani Penumpang di Stasiun Telawa Mulai Juni, Ini Jadwalnya
- Polda Jateng Hentikan Kasus Pelaporan terhadap Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa
- 100 Lampu PJU Program Developer Peduli Dipasang di Gandus Palembang, Ratu Dewa Bilang Begini