Cekcok Masalah Narkoba, Ali Syaibi Ayungkan Parang, Gun Cabut Pisau, 1 Nyawa Melayang
Selanjutnya di hari yang sama, saat terdakwa hendak pergi memancing, orang suruhan korban Ali kembali datang menemui terdakwa, meminta terdakwa untuk menemui korban Ali, di pos kamling.
Terdakwa Gunawan pun mendatangi korban Ali dengan membawa peralatan memancing yang di dalamnya juga terdapat pisau.
Setibanya di pos kamling, Gunawan melihat korban memegang senjata tajam jenis parang. Terdakwa pun langsung mengambil pisau garpu yang disimpan dalam tas pancingnya, dan diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Tak lama kemudian terjadilah cekcok antara keduanya, yang membuat korban Ali melayangkan parang pada terdakwa, tetapi serangan tersebut tidak mengenai terdakwa.
Merasa terdesak, akhirnya terdakwa Gunawan pun membalas serangan korban Ali dengan menusukkan pisau yang telah disiapkannya ke bagian rusuk dan pundak korban.
Korban Ali langsung jatuh tersungkur, dan nyawanya tidak dapat diselamatkan lagi.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
“Atas perbuatannya, terdakwa Gunawan alias Gun terancam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP,” ujar JPU Ursulla Dewi. (fdl/sumeks.co)
Gunawan alias Gun warga Jl KH Azhari, Lr Indrawati, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang menjadi pesakitan karena menghabisi nyawa temannya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura