Cekcok Saat Minum Miras, Pria di Bandung Habisi Nyawa Temannya Sendiri

Selain itu korban sempat ditendang sebanyak dua kali di bagian tulang rusuk kiri menggunakan kaki kanan.
Setelah itu, korban diantarkan ke kawasan rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian pendorongan. Oleh pelaku, korban kembali dijatuhkan dan diseret.
"Di sini korban ditendang lagi pakai kaki kiri, pelaku membawa korban sambil telungkup di mana tersangka memegang pundak korban sambil menyeretnya," ungkapnya.
Pelaku pun menitipkan korban kepada warga. Di rumah warga itulah, korban mengembuskan napas terakhirnya.
Yusuf menyebutkan kasus ini terungkap saat keluarga korban yang curiga melihat luka lebam di tubuh korban saat hendak memandikan jenazah.
Karena itu, keluarga korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Alhasil setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Lembang, Bandung Barat.
"Pada kasus ini, kami terapkan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap Rangga, 21, pelaku pembunuhan terhadap temannya sendiri, Robiansyah, 23.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban