Cekcok Saat Pesan Lagu ke Pedangdut, Tiga Pria Dibacok

"Korban sempat menangkis pakai tangan kiri. Lalu saya setelah membacok pulang ke kos," ujar Joko yang saban harinya bekerja sebagai buruh tersebut.
Aparat kepolisian yang menerima laporan dari korban langsung bergerak cepat. Hasilnya, tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob, AKP Kadek Adi, dan Aiptu Toni Hendro dapat meringkus tersangka di tempat kosnya.
"Tersangka kami tangkap di tempat kos. Dari pengakuannya, motif penganiayaan tersebut karena rebutan lagu," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Djihartono.
Djihartono menjelaskan, dari rebutan lagu tersebut kemudian terjadi perselisihan hingga tersangka melakukan pembacokan. Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
"Satu tersangka. Dua temannya (Yono dan Dimas, red) statusnya masih sebagai saksi. Ini kami amankan barang bukti berupa samurai," pungkasnya. (har/sgt/jpnn)
SEMARANG - Kebrutalan Joko Suyanto (30) yang membabat tiga orang dengan menggunakan samurai berbuntut panjang. Bahkan warga Kampung Jatimulyo RT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ahmad Luthfi Jadikan Kantor Gubernur Jateng sebagai Rumah Rakyat
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 hingga 7 Mei, Semoga Jaringan Internet Terus Stabil
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama