Celana Dalam Mbak Kam Tampak Tebal, Oh Ternyata
Jumat, 08 November 2019 – 08:32 WIB
“Dari pemeriksaan, KAM warga Jalan Tanjung Raya I, Gang Stabil, Kecamatan Pontianak Timur. Diduga dia pemasok sabu dari Pontianak dengan sasaran peredaran wilayah Padang Tikar dan Batu Ampar,” kata Kapolres.
Lima tersangka lantas dijerat dengan pasal 114 dan 112 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman penjara paling rendah 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kelimanya tidak terkait jaringan pengedar KAM. Tapi mereka mengaku memperoleh narkotika dari wilayah Beting, Kota Pontianak,” ujar Kapolres. (Alfi Shandy/rk/prokal)
Perempuan inisial KAM ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkoba, dia menyimpan barang haram itu di celana dalamnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba