Cemarkan SP PLN, Daryoko Dipolisikan
Senin, 26 Juli 2010 – 14:52 WIB
Ditambahkan Riyo, pada saat Penandatanganan Kerjasama antara SP dan Direksi PT PLN dilakukan oleh kepengurusan yang terpilih pada Munaslub di Medan bersama 28 ribu anggota SP PLN, bukan ditandatangan oleh Daryoko. "Kepengurusan kami di SP PT PLN juga telah diakui oleh Kementerian Tenaga Kerja," ujarnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Humas PT PLN Bambang membantah dengan tegas pernyatakaan Daryoko yang mengatakan bahwa Direksi PT PLN melakukan pemberangusan serikat pekerja lantaran menolak TDL. Apalagi dikait-kaitkan dengan acaman dipindahkan dan PHK.
"Tidak ada kaitannya dengan penolakan kenaikan TDL. Masalah mutasi itu hal yang biasa terjadi di PT PLN. Kemudian kita hanya memberikan surat peringatan kepada karyawan karena melakukan pelanggaran disiplin pegawai," ungkapnya.
Bambang juga menyebut PLN akan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Sebagai warga negara yang baik tentu kita ikuti prosesnya," tegas Bambang.(yud/jpnn)
JAKARTA– Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PLN, Riyo Supriyanto berencana melaporkan Ahmad Daryoko ke Bareskrim Mabes Polri karena menggunakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental