Cemarkan SP PLN, Daryoko Dipolisikan

Cemarkan SP PLN, Daryoko Dipolisikan
Cemarkan SP PLN, Daryoko Dipolisikan
Ditambahkan Riyo, pada saat Penandatanganan Kerjasama antara SP dan Direksi PT PLN dilakukan oleh kepengurusan yang terpilih pada Munaslub di Medan bersama 28 ribu anggota SP PLN, bukan ditandatangan  oleh Daryoko. "Kepengurusan kami di SP PT PLN juga telah diakui oleh Kementerian Tenaga Kerja," ujarnya.

Sementara itu, Humas PT PLN Bambang membantah dengan tegas pernyatakaan Daryoko yang mengatakan bahwa Direksi PT PLN  melakukan pemberangusan serikat pekerja lantaran menolak TDL. Apalagi dikait-kaitkan dengan acaman dipindahkan dan PHK.

"Tidak ada kaitannya dengan penolakan kenaikan TDL. Masalah mutasi itu hal yang biasa terjadi di PT PLN. Kemudian kita hanya memberikan surat peringatan kepada karyawan karena melakukan pelanggaran disiplin pegawai," ungkapnya.

Bambang juga menyebut PLN akan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Sebagai warga negara yang baik tentu kita ikuti prosesnya," tegas Bambang.(yud/jpnn)

JAKARTA– Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PLN, Riyo Supriyanto berencana melaporkan Ahmad Daryoko ke Bareskrim Mabes Polri karena menggunakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News