Cemas Jadi Buronan, M Yusuf Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi
Selasa, 01 Juni 2021 – 01:26 WIB

M Yusuf, 18, pelaku penjambretan terhadap perempuan berinisial TL, 25, di Simpang Srinanti, Kelurahan RD PJKA, Kecamatan Lahat, akhirnya menyerahkan diri, Kamis (27/5). Foto: palpos.id
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP ancaman paling lama 5 tahun penjara. (rif/palpos.id)
Seorang penjambret yang sempat jadi buronan polisi bernama M Yusuf, 18, akhirnya menyerahkan diri, Kamis (27/5). Dia menyerahkan diri dengan diantar kelurganya ke Polres Lahat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap
- 4 Warga yang Aniaya Maling Motor Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis