Cepat atau Lambat, Liones Wangsa Pasti Ketangkap

Kemudian Ahmad Marzuki, terdakwa kasus korupsi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Dia buron sejak 2013 silam dan persidangan dilakukan tanpa kehadiran terdakwa.
Selanjutnya Andhy Irawan Irham terpidana kasus peningkatan mutu jalan di Kemiling tahun 2008 yang sudah dieksekusi September silam.
Lalu Hazairin, terpidana kasus tindak pidana korupsi pelatihan tepat guna bidang air bersih dan kesehatan masyarakat desa miskin di Dinas Kesehatan Lampung tahun 2009.
Hentoro menuturkan, pencarian dilakukan berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) milik Kejaksaan Agung dan meminta bantuan aparat kepolisian.
Menurut dia, kali terakhir, pihaknya nyaris menangkap satu DPO, November tahun lalu. Saat itu, sang buron hendak terbang ke Malaysia.
”Dia tidak bisa pergi karena dicekal. Cepat atau lambat, pasti akan tertangkap," kata Hentoro tanpa menjelaskan lebih lanjut identitas buronan tersebut.
Sementara informasi yang dihimpun Radar Lampung, buronan tersebut adalah Liones Wangsa. Saat itu dia hendak menuju Malaysia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. ”Setelah dicek datanya oleh imigrasi dan ternyata statusnya dicekal," ujar sumber Radar Lampung (Jawa Pos Group).
Sayangnya, saat pihak imigrasi berkoordinasi dengan Kejari Bandarlampung, Liones melarikan diri. Petugas hanya mengamankan paspor dan visa.
Liones Wangsa, terpidana korupsi pembangunan pabrik es di Lempasing tahun 2012 hingga kini masih pencarian tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah