Chandra dan Bibit Dibidik Terima Suap

Chandra dan Bibit Dibidik Terima Suap
Chandra dan Bibit Dibidik Terima Suap
Ia menjelaskan, aliran dana yang dimaksud, yaitu ketika Anggoro dicekal datanglah Ari Muladi yang mengaku kenal dengan pimpinan KPK untuk meminta uang kepada Anggoro. Ketika diberikan Rp5,15 miliar kepada Ary Mulady, ternyata pencekalan masih berlaku dan belum dicabut. Saat itu masuk lagi dana kepada Ari Muladi sebesar Rp1 miliar, yang kemudian terbitlah pencabutan pencekalan terhadap Anggoro.

"Dari informasi yang didapat ketika diberikan Rp5,15 miliar, Ari Muladi mengabarkan kepada Anggoro bahwa semua pimpinan KPK belum mendapatkan atensi, yang kemudian diberikan lagi Rp1 miliar," katanya.

Alat bukti yang dijadikan kepolisian untuk menetapkan Chandra dan Bibit adalah keterangan dari 16 saksi yang telah diperiksa polisi. Kemudian keterangan dari para ahli, dan adanya surat penerimaan uang oleh Ari Muladi.

Kemudian, soal penyalahgunaan kewenangan yang disangkakan kepada dua pimpinan KPK tersebut, Wakabareskrim Brigjend Pol Drs Dikdik Mulyana Arif Mansyur MSi mengatakan, Chandra telah menyalahi kewenangan dengan mencekal Anggoro dalam status yang tidak jelas. Apakah Anggoro dalam penyelidikan, atau penyidikan. Kemudian Bibit juga dianggap menyalahi karena menerbitkan pencekalan dan pencabutan pencekalan.

JAKARTA- Mabes Polri belum melakukan penahanan terhadap dua pimpinan KPK yakni Chandra Hamzah,dan Bibit Samad Riyanto yang telah ditetapkan tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News