Chandra dan Bibit Dibidik Terima Suap
Rabu, 16 September 2009 – 13:59 WIB
"Jadi KPK memang berwenang untuk mencekal, tapi itu harus melalui keputusan kolektif. Dan yang dilakukan Chandra dan Bibit tidak lewat hasil kolegatif tersebut. Selain itu, Anggoro dicekal dalam status yang tidak jelas apakah dalam penyelidikan, atau penyidikan," papar Dikdik Mulyana.
Keduanya telah menyalahi Undang-Undang KPK sendiri pasal 21, tambah Didik. Ia menambahkan, kasus ini terungkap dari penyelidikan atas laporan yang diberikan Antasari Azar. Dikdik membantah Polri telah sengaja mencari-cari kesalahan KPK.(mas/JPNN)
JAKARTA- Mabes Polri belum melakukan penahanan terhadap dua pimpinan KPK yakni Chandra Hamzah,dan Bibit Samad Riyanto yang telah ditetapkan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Terima OSF, Menteri Dito Bahas Isu Pemberdayaan Pemuda untuk Sambut Bonus Demografi
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD