Chandra Menilai Mahkamah Konstitusi Melampaui Kewenangan, Diskriminatif

Chandra Menilai Mahkamah Konstitusi Melampaui Kewenangan, Diskriminatif
Ketua Hakim MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan gugatan uji materi UU Pemilu terkait syarat capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Chandra juga melihat ada kejanggalan. Di lain pihak MK menolak permohonan Judicial Review Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 , Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023.

Di sisi lain, MK menerima 90/PUU-XXI/2023, padahal yang menjadi objek permohonan sama yaitu pemohon ingin MK mengubah batas minimal usia capres-cawapres atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Dia mengingatkan bahwa kewenangan MK adalah untuk menyatakan sebuah peraturan perundang-undangan bertentangan atau tidak dengan UUD 1945. Namun, materi pokok terkait capres-cawapres sudah melampaui kewenangannya.

"Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok undang-undang yang diuji, yaitu ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka MK melampaui kewenangannya," kata Chandra.

Pria yang berprofesi sebagai advokat itu juga menilai putusan MK terlalu vulgar menunjukkan sarat kepentingan politik. Dia menyebut hukum seharusnya tidak boleh dijadikan 'alat meraih kekuasaan.

Menurut Chandra, MK harus berjalan sesuai dengan koridor hukum dan amanah konstitusi agar produk yang terbentuk adalah hukum responsif bukan yang ortodok yang tidak mampu memberi rasa keadilan.

"Hukum haruslah mempertimbangan keinginan-keingan rakyat, tidak hanya mengikuti hawa nafsu saja supaya kepentingan tercapai dan kekuasaan bertahan," ucap Chandra.(fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Chandra Purna Irawan menuding Mahkamah Konstitusi (MK) telah melampaui kewenangan dan membuat putusan diskriminatif terkait usia capres-cawapres.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News