Chandra: Polisi Bisa Memproses Hukum Prof Budi Santoso
Selasa, 03 Mei 2022 – 22:21 WIB
"Bahwa klarifikasi tersebut tidak menggugurkan atas dugaan atau patut diduga adanya unsur pidana. Deliknya sudah selesai, saat dia mengunggah status. lebih baik klarifikasi tersebut disampaikan di pengadilan," kata Chandra.
Chandra berpendapat aparat kepolisian selaku aparat penegak hukum semestinya segera memproses Prof Budi Santoso atas tulisannya yang dianggap bernuansa SARA.
"Daripada dibiarkan, timbul kesan melindungi dan memicu gerakan dan dikhawatirkan menimbulkan gesekan, sedangkan tujuan mulia hukum adalah ketertiban umum," ucap Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Chandra Purna Irawan menilai polisi bisa memproses hukum Rektor ITK Prof Budi Santoso Purwokartiko soal penutup kepala ala manusia gurun yang dinilai SARA.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Siskaeee Kapan Disidang? Polisi Beri Penjelasan Begini
- Ketimbang Urus Kasus Connie, Polisi Disarankan Buka Pengusutan Dugaan Korupsi Tambang
- Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Penjual Nasi Goreng di Cilincing
- Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kendari, Pelakunya Tak Disangka
- Tiga Warga Ditangkap Terkait Tewasnya Polisi Bripda OB