Chandra: Polisi Bisa Memproses Hukum Prof Budi Santoso
Selasa, 03 Mei 2022 – 22:21 WIB

Foto Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santoso Purwokartiko tengah viral tersebar di ragam media sosial dampak dari tulisan status di akun Facebook miliknya dianggap kontroversi dan bermuatan SARA. Foto : Akun Instagram @BalikpapanTerkini.
"Bahwa klarifikasi tersebut tidak menggugurkan atas dugaan atau patut diduga adanya unsur pidana. Deliknya sudah selesai, saat dia mengunggah status. lebih baik klarifikasi tersebut disampaikan di pengadilan," kata Chandra.
Chandra berpendapat aparat kepolisian selaku aparat penegak hukum semestinya segera memproses Prof Budi Santoso atas tulisannya yang dianggap bernuansa SARA.
"Daripada dibiarkan, timbul kesan melindungi dan memicu gerakan dan dikhawatirkan menimbulkan gesekan, sedangkan tujuan mulia hukum adalah ketertiban umum," ucap Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Chandra Purna Irawan menilai polisi bisa memproses hukum Rektor ITK Prof Budi Santoso Purwokartiko soal penutup kepala ala manusia gurun yang dinilai SARA.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme