Chandra Sebut Mahfud MD Menggunakan Kalimat Kasar
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) Chandra Purna Irawan mengomentari polemik terkait rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indoensia.
Chandra menyatakan bahwa sebagai warga negara, Habib Rizieq Shihab punya hak untuk pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air.
Hal itu disampaikan Chandra menanggapi sejumlah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD merespons rencana kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dari Arab Saudi.
Sebelumnya, Mahfud menyebut Habib Rizieq Shihab (HRS) pulang ke Indonesia karena akan dideportasi oleh otoritas Arab Saudi akibat overstay.
Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, persoalan itu merupakan urusan Habib Rizieq dengan Arab Saudi. Pemerintah, katanya, hanya sekadar mengetahui HRS tersendat pulang ke Tanah Air.
"HRS memiliki hak untuk pulang, hak hidup yang layak di negaranya sendiri," kata Chandra saat dikonfirmasi jpnn.com, Minggu (8/11).
Menurut ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat ini, sebagai seorang warga negara, Habib Rizieq juga berhak mendapat perlindungan dari negara.
"Dan negara wajib memberikan perlindungan kepada siapa pun termasuk HRS. Hal ini yang telah diamanahkan oleh konstitusi," tegasnya.
Chandra Purna Irawan komentari pernyataan Mahfud MD soal rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab.
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja
- Presiden seperti Pimpinan Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Kepentingan Pribadi