Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
![Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/10/30/menteri-perdagangan-periode-2015-2016-thomas-lembong-berjala-lv4v.jpg)
jpnn.com - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyampaikan pendapat hukum terkait kasus dugaan korupsi yang disangkakan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong.
Thomas Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com
Dalam keterangan resminya, Kejagung menyatakan ada kerugian negara sekitar Rp 400 miliar dalam kasus tersebut.
Kerugian negara itu disebut berasal dari potensi keuntungan yang seharusnya diterima PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN).
Kejagung menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)."
Berkaitan dengan hal tersebut, Chandra memberikan pendapat hukum (legal opini) terkait dua hal. Pertama, soal kebijakan.
"Pendekatan pidana pada ranah hukum administrasi, perlu ditinjau ulang," kata Chandra dalam keterangan tertulis, Senin (4/11/2024).
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti pemidanaan kebijakan dalam kasus dugaan korupsi Thomas Lembong di Kejagung, Begini pendapatnya.
- KSST Desak KPK Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Ukraina Tunjukkan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas di Tengah Invasi Rusia
- Satpol PP Pengawal Mbak Ita Bertindak Represif kepada Wartawan, AJI Mengecam!
- Awal Tahun, Bea Cukai Madura Tindak 5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal
- Nama HP Mencuat di Sidang Korupsi Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam
- Busuk Mulia